Tentang kami

Dasar Hukum

 

PENDIRIAN & LANDASAN HUKUM YAYASAN PUSAKA

 

Organisasi berbadan hukum yang berkedudukan di Kota Bandung Didirikan oleh para pejabat Perusahaan Kereta Api Milik Negara RI (Akta Notaris NOEZAR, SH. No. 51 tanggal 31 Maret 1967)

A/D Yayasan Pusaka telah disesuaikan dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2001 juncto No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan & telah tercatat dalam system Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum & Hak Azasi Manusia RI dengan Nomor C-HT.01.09-235 tanggal 27 Juni 2000