FAQ
(TANYA/JAWAB)
PERTANYAAN
JAWABAN
KETERANGAN / PENJELASAN
Apa yang dimaksud dengan Dana Santunan Kematian (DSK) ?
DSK adalah dana santunan kematian yang diberikan dari YP melalui UPK DSK 1) kepada:
- Peserta DSK berstatus ”Menikah”, jika istri / suaminya meninggal dunia; atau
- Istri / suami dari Peserta DSK berstatus ”Menikah”, jika Peserta DSK ybs. meninggal dunia; atau
- Anak kandung ) atau saudara kandung ) (selaku ahli waris) dari Peserta DSK berstatus ”Janda / Duda”, jika Peserta DSK ybs. meninggal dunia; atau
- Orang yang mengurus jenazah Peserta DSK berstatus ”Janda / Duda” ybs. yang memenuhi ketentuan sesuai aturan yang berlaku di Yayasan Pusaka **)
1) Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) yang mengelola DSK di YP
Siapa yang berstatus sebagai Peserta DSK ?
Pensiunan karyawan Perusahaan Kereta Api (milik Negara RI) atau janda / dudanya, yang sejak tahun 2010 terdaftar di UPK DSK - YP sebagai Peserta DSK 2) dan setiap tahun secara terus menerus sampai saat ini (tahun yang berjalan) telah memenuhi kewajibannya.
2) Dibuktikan dengan Kartu Peserta DSK yang diterbitkan oleh YP.
Apa saja kewajiban Peserta DSK ?
1. Peserta DSK yang masih terdaftar berkewajiban
membayar Iuran Peserta 3) di Bank BRI melalui Akun BRIVA yang dimilikinya dengan cara mencantumkan Nomor (71022 ............... ) yang tertera pada KARTU PESERTA DSK milik yang bersangkutan.
2. Mematuhi peraturan dan semua ketentuan dalam pengelolaan DSK yang berlaku di YP
3) Iuran wajib Peserta DSK per tahun adalah sebesar Rp24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah)
Jadwal waktu pembayaran Iuran
Peserta DSK dibuka mulai tanggal 01 Januari pada setiap tahun sampai dengan tanggal 31 Maret tahun yang berjalan.
Apa saja hak
Peserta DSK, suami / istrinya dan (para) ahli warisnya?
1. Peserta DSK yang berstatus ”Menikah” berhak menerima Santunan DSK 4) jika istri / suaminya meninggal dunia.
2. Istri / suami dari Peserta DSK berhak menerima Santunan DSK 4) jika Peserta DSK yang berstatus ”Menikah” meninggal dunia.
3. Anak kandung *) dari Peserta DSK berstatus ”Janda / Duda” (sekalipun telah menikah lagi) yang meninggal dunia, berhak menerima Santunan DSK 5)
4. Saudara kandung *) dari Peserta DSK berstatus ”Janda / Duda” (sekalipun telah menikah lagi) yang meninggal dunia namun tidak punya satupun anak kandung (atau anak kandungnya sudah meninggal semuanya), berhak menerima Santunan DSK 5)
5. Orang yang mengurus jenazah Peserta DSK berstatus ”Janda / Duda” yang meninggal dunia **) berhak mengajukan permohonan Santunan DSK 5), jika mendiang Peserta DSK berstatus ”Janda/ Duda” tersebut tidak punya (lagi) anak kandung / saudara kandung (atau semua anak kandung / saudara kandungnya sudah meninggal dunia).
Besarnya Santunan DSK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di YP.
4) Sebesar Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
5) Sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
*) Jika anak kandung/saudara kandung- nya ada beberapa orang, maka salah seorang diantaranya berhak menjadi penerima Santunan DSK atas dasar Surat Kuasa yang sah dari semua anak / saudara kandung yang lainnya dari mendiang Peserta DSK ybs.
**) Pengurus jenazah Peserta DSK ybs. mulai dari mengurus tempat / makamnya sampai selesai proses pemakamannya oleh pemohon tsb. harus dibuktikan dengan Surat Keterangan yang sah dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari RT dan RW di Desa / Kelurahan tempat meninggalnya Peserta DSK ybs.
Kapan surat permohonan santunan DSK harus disampaikan oleh pemohon kepada Pengurus YP ?
Bagaimana jika permohonan tersebut terlambat ?
Surat permohonan santunan DSK harus sudah diterima di alamat Kantor Yayasan Pusaka paling lambat 3 (tiga) bulan kalender, terhitung sejak tanggal surat keterangan kematian Peserta DSK ybs. atau suami / istrinya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Yayasan Pusaka, permohonan santunan DSK yang terlambat disampaikan ke Alamat Kantor Yayasan Pusaka tsb. di atas TIDAK DAPAT DIPROSES LEBIH LANJUT.
Bagaimanakah tatacara pengajuan permohonan Santunan Kematian DSK ?
Peserta DSK / ahli warisnya mengirim surat
permohonan kepada Pengurus YP 6) yang berisi :
1. Data diri Pemohon (Peserta DSK / ahli warisnya):
a. Nama lengkap
b. Tempat dan tanggal lahir
c. Jenis kelamin
d. Ahli waris dari almarhum / almarhumah ......? (nama lengkap Peserta DSK)
e. Nomor Peserta DSK (sesuai yang tercantum pada Kartu Peserta DSK: No. 71022 ...........
f. Alamat/tempat tinggal lengkap : Jl. .............. (RT/RW. .....Kel. ..., Kec. .... Kab/Kota.......... Kode Pos. ..... Provinsi .....)
g. Nomor Telepon Rumah / HP ....... (yang bisa / mudah dihubungi)
h. Nomor Kartu Tanda Penduduk (NIK) : ..
i. Nomor Rekening Tabungan atas nama Pemohon Santunan DSK di Bank Umum (BRI atau Bank Umum lainnya) atau atas nama penerima transfer yang ditunjuk olehnya 7)
2. Lampiran yang terdiri dari berkas dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi Bukti pembayaran Iuran Peserta DSK tahun terakhir.
b. Fotokopi Kartu Peserta DSK (jika yang meninggal dunia ahli warisnya), atau
Asli Kartu DSK (jika yang meninggal Peserta DSK)
c. Fotokopi Surat Keterangan Kematian ybs.
d. Fotokopi KTP milik yang meninggal dunia.
e. Fotokopi KTP milik ahli waris (yang akan menerima transfer Dana Santunan Kematian)
f. Fotokopi KK milik yang meninggal dunia
g. Fotokopi KK milik ahli waris (yang akan menerima transfer Dana Santunan Kematian)i
h. Surat Keterangan status perkawinan Janda/Duda atas nama yang meninggal dunia, yang sah dikeluarkan oleh RT/RW setempat.
i. Surat Kuasa di atas meterai secukupnya yang ditandatangani basah oleh seluruh anak kandung peserta DSK (sebagai ahli warisnya)
6) Surat permohonan tersebut harus ditandatangi basah oleh pemohon di atas meterai secukupnya dan dikirim ke alamat berikut ini:
Pengurus Yayasan Pusaka
d/a.
Kantor Yayasan Pusaka, Jl. Sultan Tirtayasa No.4,
Kota Bandung 40115
7) BUKAN menggunakan rekening Tabungan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ataupun BPR Syariah.
Bagaimana dana santunan DSK akan disampaikan kepada penerima santunan ybs.?
Dana santunan DSK disampaikan kepada penerimanya dengan cara ditransfer dari Bank BRI ke nomor rekening Tabungan di Bank BRI (atau Bank Umum lainnya) atas nama pemohon santunan DSK (atau rekening milik ahli waris lainnya dari mendiang Peserta DSK yang diajukan oleh pemohon santunan DSK, sesuai isi surat permohonan / dokumen lampirannya)
Bagaimana jika Asli KARTU Peserta DSK hilang?
Pada saat mengajukan permohonan Santunan DSK, dapat diganti dengan Asli Surat Keterangan Kehilangan dari KEPOLISIAN / PolRes setempat, yang harus disertakan juga dalam berkas dokumen Lampiran surat permohonan Santunan DSK ybs.
Kapan kepesertaan DSK berakhir ?
1. Pada saat peserta DSK meninggal dunia.
2. Tidak membayar lunas Iuran Peserta DSK sampai batas akhir waktu yang ditentukan, tanggal 31 Maret, pada tahun yang bersangkutan
Dalam 10 tahun terakhir (dari tahun 2013 s.d. 2022) sudah ada berapa kali pembayaran Santunan DSK dari Yayasan Pusaka dan berapa Total Nilai Kumulatif Rupiahnya ?
Total sebanyak 1.474 kali pemberian Santunan DSK, dengan jumlah
Total Nilai kumulatifnya sebesar:
Rp2.477.614.000,-
(dua milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empatbelas ribu rupiah)
Dalam 10 tahun terakhir (dari tahun 2013 s.d. 2022) berapakah total penerimaan UPK DSK di YP dari pembayaran iuran wajib Peserta DSK dan berapa Total Nilai Kumulatif Dana Subsidi Yayasan Pusaka untuk menomboki defisit Santunan DSK?
Total kumulatif penerimaan Iuran wajib Peserta DSK dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar:
Rp876.502.000,-
(delapan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua ribu rupiah)
Total kumulatif Dana Subsidi Yayasan Pusaka untuk menutup Defisit Santunan DSK dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar:
Rp1.601.112.000,-
(satu milyar enam ratus satu juta seratus duabelas ribu rupiah)
DAFTAR PERTANYAAN
JAWABANNYA
KETERANGAN / PENJELASAN
1. Apa yang dimaksud dengan anak yatim piatu KA?
1. Anak dari karyawan perusahaan KA milik negara RI yang menjadi yatim/piatu karena orang tuanya meninggal ketika menjalankan tugas dinasnya (kecelakaan KA).
2. Apa bentuk bantuan pendidikan tersebut dan kapan diberikan oleh YP kepada anak yatim piatu KA?
2. Bantuan berbentuk dana beasiswa yang diberikan setahun sekali kepada masing-2 penerima bantuan.1)
1) ditransfer langsung ke rekening tabungan a.n. orang tua / wali penerima bantuan, pada saat / menjelang HUT KA (28 Sept)
3. Berapa besarnya bantuan pendidikan / beasiswa per tahun untuk setiap penerima?
3. Besarnya tergantung pada tingkatan / jenjang pendidikan yang sedang dijalani penerima.
Angka2 utk. ilustrasi di th. 2024:
TK: Rp5juta; SD: Rp7juta; SLTP: Rp8juta; SLTA: Rp9juta; D1-D2: Rp9,5juta; D3:10juta; D4/S1: Rp12juta; S2: Rp12juta.
4. Bisa berlanjut sampai kapankah batas waktu bantuan pendidikan yatim piatu KA itu akan dihentikan?
4. Sampai penerima beasiswa ybs. menyelesaikan pendidikannya atau berhenti /diberhentikan oleh pihak sekolah karena alasan tertentu 2)
2) atau ketika ybs. sudah menikah atau sudah bekerja / berpenghasilan sendiri.
5. Dari mana sumber informasi tentang adanya program bantuan pendidikan yatim piatu KA?
5. Kantor Daop / Divre PT KAI setempat, melalui SM / Manager SDM atau melalui stafnya, setelah ada surat pemberitahuan dari YP menjelang tahun ajaran baru. 3)
3) Setiap menjelang tahun ajaran baru, Pengurus YP menyurati semua Pimpinan Daop / Divre PT KAI dengan tembusan kepada Direksi PT KAI di Pusat dan para SM / Manager SDM di semua Daop/Divre PT KAI yang memberitahukan program beasiswa untuk tahun ybs.
5. Bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan bantuan pendidikan dari YP bagi para anak yatim piatu KA yang dimaksud di atas?
5. Mengajukan surat permohonan bantuan pendidikan yatim piatu KA d/a. kepada Pengurus YP melalui SM/Manager SDM di Daop / Divre PT KAI (Persero) setempat, sesuai tempat domisili pemohon, dengan melampirkan semua dokumen pendukung yang dipersyaratkan, sebagaimana terlampir dalam surat pemberitahuan dari Pengurus YP. 4)
4) surat itu dilampiri Contoh Format / Formulir isian Permohonan Baru dan Perpanjangan beasiswa /bantuan pendidikan yatim piatu KA, yang merinci juga semua ketentuan / persyaratan yang harus dilengkapi dan Form. Surat Keterangan dan Surat Pernyataan yang harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh orang tua / wali dari anak yatim piatu KA dan pejabat berwenang yang harus mengetahuinya.
6. Syarat2 apa saja dari YP yang yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh bantuan pendidikan yatim piatu KA?
6. a. Mengisi lengkap Formulir Surat Permohonan Pemberian Bantuan Pendidikan (sesuai petunjuk pada butir 1. pada Contoh yang diberikan, baik untuk Permohonan Baru atau Perpanjangan).
b. Khusus untuk Permohonan Baru, harus melampirkan:
1) Fofokopi Raport / Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir yang telah dilegalisir oleh Sekolah / Fakultas ybs.
2) Asli Surat Keterangan terbaru dari Sekolah / Fakultas, bahwa siswa ybs. masih aktif bersekolah/kuliah atau baru diterima di Sekolah/Fakultas;
3) Asli Surat Keterangan dari PT KAI (Persero) yang menerangkan bahwa: Anak yatim tsb. adalah benar2 anak kandung dari karyawan KA yang meninggal dunia akibat kecelakaan dalam menjalankan dinas.
4) Fotokopi SK Pensiunnya orang tua anak yatim / piatu ybs.
5) Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua /wali anak ybs. di atas meterai cukup, yang menyatakan bahwa anak yatim/piatu ybs.:
* Tidak sedang menerima beasiswa atau menjadi anak-asuh dari pihak lain;
* Belum bekerja dan tidak berpenghasilan sendiri
* Belum menikah.
c. Khusus untuk Permohonan Perpanjangan, harus melampirkan dokumen yang sama dengan syarat no. 1) dan 2) untuk Permohonan Baru, ditambah syarat berikut:
Fotokopi KTP anak yatim/piatu ybs. dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir 5) oleh Pejabat yang berwenang bagi yang berstatus Mahasiswa/i serta dilengkapi dengan Surat Keterangan Belum Menikah dan Belum Bekerja yang diketahui / ditandatangani oleh Pejabat setempat yang berwenang.
5) Diperlukan hanya jika KTP nya belum menggunakan barcode.
7. Berapa rata2 jumlah anak yatim piatu KA penerima bantuan pendidikan dari YP per tahun dalam 9 tahun terakhir (Th 2014 s.d. 2022)?
52 (lima puluh dua) penerima beasiswa.
8. Berapa jumlah realisasi dana bantuan pendidikan anak yatim piatu KA Th 2022
Rp300.475.600,- (tiga ratus juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah)
9. Berapa total akumulasi realisasi dana bantuan pendidikan anak yatim piatu KA dalam 9 tahun terakhir (Th 2014 s.d. 2022)?
Rp1.824.145.600 (satu milyar delapan ratus dua puluh empat juta serratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah)
10. Berapa jumlah program dana bantuan pendidikan anak yatim piatu KA Th 2022
Rp291.500.000,- (dua ratus Sembilan puluh satu juta limaratus ribu rupiah) 6)
6) Termasuk di dalamnya terdapat kontribusi sumbangan khusus untuk bantuan pendidikan anak yatim piatu KA dari donator luar (PGKA) di tahun ini sebesar Rp35juta)
Tanya – Jawab Seputar Dana Santunan Kematian (DSK)
Tanya-Jawab Seputar Bantuan Pendidikan / Beasiswa Yatim Piatu KA
Yayasan Pusaka KAI
Jl Sultan Tirtayasa no 4 Bandung, Jawa Barat - Indonesia
Telp : 0896 5693 5233
Email :
yayasan_pusakayp@yahoo.com atau yaypusaka@yayasan-pusaka-kai.or.id