TENTANG KAMI
Didirikan pada 31 Maret 1967, Yayasan Pusaka lahir dari semangat kepedulian para pegawai kereta api untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, pensiunan, dan keluarga mereka. Melalui berbagai program, Yayasan Pusaka terus berupaya untuk memberikan dampak nyata. Dari bantuan pendidikan bagi anak-anak yatim, hingga dukungan finansial bagi keluarga pegawai yang membutuhkan, setiap langkah yang diambil didedikasikan untuk menciptakan perubahan yang lebih baik.
Lebih dari sekadar lembaga sosial, Yayasan Pusaka adalah simbol kepedulian yang tak lekang oleh waktu. Karena sejatinya, berbagi bukan hanya tentang memberi, tetapi juga tentang membangun masa depan yang lebih baik bagi sesama.
VISI
- Mendukung & berperan aktif untuk tercapainya Visi PT KAI (Persero)
- Memberikan bantuan untuk kebutuhan berkegiatan pensiunan pegawai PT KAI
MISI
- Meningkatkan kesejahteraan Karyawan Kereta Api & keluarganya untuk mencapai kehidupan yang layak
- Memperhatikan kesejahteraan para Pensiunan Pegawai Kereta Api & keluarganya
- Peningkatan Produktivitas Yayasan Pusaka
DASAR HUKUM
PENDIRIAN & LANDASAN HUKUM YAYASAN PUSAKA
Organisasi berbadan hukum yang berkedudukan di Kota Bandung Didirikan oleh para pejabat Perusahaan Kereta Api Milik Negara RI
(Akta Notaris NOEZAR, SH. No. 51 tanggal 31 Maret 1967)
A/D Yayasan Pusaka telah disesuaikan dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2001 juncto No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan & telah tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia RI dengan Nomor C-HT.01.09-235 tanggal 27 Juni 2000
BADAN USAHA
YAYASAN PUSAKA GROUP
Badan usaha milik Yasayan Pusaka, antara lain:
1. Bank BPR Syariah Baiturridha Pusaka
2. PT Bangun Trans Pusaka
3. PT Pusaka Nusantara
4. PT Transmikons Brahmanakurda

