
TENTANG KAMI

MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kesejahteraan Karyawan Kereta Api & keluarganya untuk mencapai kehidupan yang layak
2. Memperhatikan kesejahteraan para Pensiunan Pegawai Kereta Api & keluarganya
3. Peningkatan Produktivitas Yayasan Pusaka
DASAR HUKUM
PENDIRIAN & LANDASAN HUKUM YAYASAN PUSAKA
Organisasi berbadan hukum yang berkedudukan di Kota Bandung Didirikan oleh para pejabat Perusahaan Kereta Api Milik Negara RI (Akta Notaris NOEZAR, SH. No. 51 tanggal 31 Maret 1967)
A/D Yayasan Pusaka telah disesuaikan dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2001 juncto No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan & telah tercatat dalam system Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum & Hak Azasi Manusia RI dengan Nomor C-HT.01.09-235 tanggal 27 Juni 2000
YAYASAN PUSAKA GROUP
Yayasan Pusaka Group adalah badan usaha yang dimiliki oleh yayasan Pusaka, sejak dulu para pendahulu Yayasan Pusaka mendirikan beberapa Perusahan untuk mencapai visi dan misi Yayasan Pusaka itu sendiri. badan usaha ini antaralain: bank BPR Syariah Baiturridha Pusaka, PT Bangun Trans Pusaka, PT Pusaka Nusantara, PT Transmikons Brahmanakurda.


